A Latar Belakang. Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan
Berbagaidisiplin ilmu tentang hukum dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu disiplin ilmu hukum dan disiplin non hukum atau disiplin ilmu – ilmu lain yang objek telaahnya hukum. Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya. 4. Hukum itu bersifat dogmati k. c yang menjadi objek dari ilmu hukum itu adalah hukum
Tuliskandan jelaskan dengan singkatpengaturan Sewa Guna Usaha/Leasing baik dari segi Hukum Perdata maupun dari segi Hukum Publik. Jelaskan secara singkat pihak-pihak yang terlibat dalamSewa Guna Usaha/Leasing. Factoring dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu; 1.DISCLOSED FACTORING adalah Factoring yang pengalihan piutangnya kepada
Vay Tiền Nhanh.
dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum